Kapolda Banten Siap Tindak Tegas Parkir Liar, Ancam Gunakan Pasal TPPU

Parkir liar telah menjadi masalah kronis di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Provinsi Banten. Praktik ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga merugikan pendapatan daerah dan menciptakan lahan subur bagi premanisme. Menanggapi hal ini, Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyatakan komitmennya untuk memberantas parkir liar hingga ke akar-akarnya, bahkan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aktor intelektual di balik praktik tersebut.

Parkir Liar: Masalah yang Meresahkan

Definisi dan Dampak Parkir Liar

Parkir liar merujuk pada aktivitas parkir kendaraan di tempat yang tidak resmi atau tanpa izin dari otoritas terkait. Praktik ini sering kali dilakukan oleh individu atau kelompok yang memanfaatkan lahan publik atau swasta tanpa persetujuan, kemudian menarik biaya parkir dari pengguna kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dampak dari parkir liar sangat merugikan, antara lain:

  • Kemacetan Lalu Lintas: Kendaraan yang diparkir sembarangan mengurangi kapasitas jalan, menyebabkan kemacetan.
  • Kerugian Ekonomi: Pendapatan daerah dari retribusi parkir resmi berkurang karena adanya pungutan liar.
  • Keamanan dan Ketertiban: Parkir liar sering kali dikendalikan oleh preman atau oknum yang tidak bertanggung jawab, menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat.
  • Pelanggaran Hukum: Aktivitas ini melanggar peraturan daerah dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kapolda Banten: Komitmen Memberantas Parkir Liar

Pernyataan Tegas Kapolda

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Mapolda Banten, Kapolda Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa praktik parkir liar tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan bahwa parkir yang tidak memiliki dasar hukum dan tarif retribusi yang sah dari pemerintah daerah adalah bentuk pungutan liar dan premanisme.

“Selama parkir tak memiliki dasar hukum, tarif retribusi yang sah yang ditentukan oleh pemerintah daerah, itu liar. Berarti pungli. Tidak boleh, itu premanisme,” ujar Kapolda Suyudi.

Langkah Hukum: Penerapan Pasal TPPU

Kapolda Suyudi juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku parkir liar, termasuk menerapkan pasal TPPU terhadap aktor intelektual yang mendapatkan keuntungan pribadi dari praktik tersebut.

“Kita pasti akan tindak. Sekarang akan diproses, akan kita lihat ke mana larinya (uang). Kalau larinya ke kantong pribadi, untuk keuntungan diri sendiri, itu sudah jelas, kita akan gunakan TPPU kalau perlu,” tegasnya.

Operasi Penertiban Parkir Liar

Polda Banten telah melakukan berbagai operasi penertiban terhadap praktik parkir liar. Dalam operasi yang dilakukan, ratusan pelaku premanisme, termasuk juru parkir liar, telah diamankan. Sebagian dari mereka ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya diberikan pembinaan.

Strategi Penanggulangan Parkir Liar

Pendekatan Hukum dan Penegakan

  • Identifikasi dan Penindakan: Polisi melakukan identifikasi terhadap lokasi-lokasi rawan parkir liar dan menindak pelaku di lapangan.
  • Penyelidikan Aliran Dana: Menelusuri aliran dana dari praktik parkir liar untuk mengungkap aktor intelektual dan menerapkan pasal TPPU jika diperlukan.
  • Kerjasama dengan Pemerintah Daerah: Bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

  • Edukasi Publik: Mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari parkir liar melalui kampanye sosial dan media.
  • Pelaporan Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik parkir liar kepada pihak berwenang.

Pengembangan Infrastruktur Parkir Resmi

  • Pembangunan Fasilitas Parkir: Meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas parkir resmi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Sistem Pembayaran Digital: Menerapkan sistem pembayaran parkir digital untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi peluang pungutan liar.

Peran Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait

Kolaborasi Antar Instansi

Pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya memiliki peran penting dalam memberantas parkir liar. Kolaborasi antara kepolisian dan instansi-instansi ini diperlukan untuk menciptakan sistem parkir yang tertib dan legal.

Regulasi dan Penegakan

  • Peraturan Daerah: Menyusun dan menerapkan peraturan daerah yang mengatur tentang parkir dan sanksi bagi pelanggar.
  • Penegakan Hukum: Melakukan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku parkir liar dan pihak yang terlibat.

Studi Kasus: Penanganan Parkir Liar di Jakarta

Sebagai perbandingan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menghadapi tantangan serupa terkait parkir liar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa praktik parkir liar menyebabkan kebocoran pendapatan parkir di Jakarta. Untuk mengatasi hal ini, Pemprov DKI Jakarta memasang 10 CCTV di kawasan Tanah Abang guna mengawasi dan menindak praktik parkir liar.

Kesimpulan

Parkir liar merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan tegas dan komprehensif. Komitmen Kapolda Banten untuk menindak praktik ini, termasuk dengan menerapkan pasal TPPU terhadap aktor intelektual, menunjukkan keseriusan dalam memberantas premanisme dan menciptakan ketertiban umum. Diperlukan kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *