Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal di Dompu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 644 Juta

Peredaran rokok dan tembakau ilegal di Indonesia menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. Barang-barang ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara melalui penghindaran cukai, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas yang ketat. Di tengah upaya penegakan hukum, Kantor Bea Cukai Sumbawa mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ribuan batang rokok dan produk tembakau ilegal di Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Latar Belakang Pemusnahan

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kantor Bea Cukai Sumbawa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dompu dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusra melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil sitaan tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Dompu dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

Jenis dan Jumlah Barang yang Dimusnahkan

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:

  • 557.850 batang rokok ilegal
  • 1.528 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
  • 55.268 gram tembakau iris

Total nilai barang mencapai Rp 472 juta, dengan estimasi kerugian negara akibat penghindaran cukai sebesar Rp 644 juta.

Proses Pemusnahan

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok dan tembakau ilegal serta menuangkan MMEA ke dalam wadah khusus. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal tersebut tidak dapat kembali beredar di pasaran dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Peredaran rokok dan tembakau ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:

  • Kerugian Pendapatan Negara: Penghindaran pembayaran cukai mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pelaku usaha yang mematuhi peraturan mengalami kerugian karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
  • Risiko Kesehatan: Produk ilegal tidak melalui pengawasan kualitas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Upaya Penegakan Hukum

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Beliau berharap bahwa tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan cukai dan mendukung penerimaan negara.

Kolaborasi Antar Lembaga

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Dompu, dan instansi terkait lainnya. Asisten 1 Setda Dompu, Khairul Ikhsan, menyatakan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan Direktorat Bea Cukai. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan daerah yang bersih dari peredaran barang ilegal.

Strategi Pencegahan dan Edukasi

Selain penindakan, Bea Cukai juga aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui sosialisasi dan kampanye informasi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membeli produk legal dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan barang ilegal.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan tembakau ilegal masih menghadapi tantangan, seperti:

  • Jaringan Distribusi yang Luas: Peredaran barang ilegal seringkali melibatkan jaringan distribusi yang kompleks dan sulit dilacak.
  • Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Sebagian masyarakat masih kurang menyadari dampak negatif dari membeli dan mengonsumsi produk ilegal.
  • Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan personel dan fasilitas dapat menghambat efektivitas operasi penindakan.

Kesimpulan

Pemusnahan ribuan batang rokok dan produk tembakau ilegal di Dompu oleh Bea Cukai merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia. Melalui penegakan hukum yang tegas, edukasi kepada masyarakat, dan kolaborasi antar lembaga, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan, sehingga pendapatan negara meningkat dan masyarakat terlindungi dari produk yang berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *